Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 30 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1954 tentang TANDA KEHORMATAN SEWINDU ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PRESIDEN. menyimpang dari ketentuan yang mutlak tentang waktu masa dinas, yang menjadi syarat untuk menerima "Medali Sewindu Angkatan Perang Republik INDONESIA", ialah waktu delapan tahun antara tanggal 5 Oktober 1945 dan tanggal 5 Oktober 1953, dapat MENETAPKAN pemberian tanda kehormatan itu kepada mereka, yang dalam masa delapan tahun itu, telah memenuhi masa dinas terus menerus untuk waktu paling sedikit tujuh tahun.
Your Correction