Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article II

UU Nomor 3 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2004 TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, ketentuan tentang usia pensiun selagaimana dimaksud dalam Pasal 53 diatur sebagai berikut: a. bintara dan tamtama: 1) yang berusia 52 (lima puluh dua) tahun baginya diberlakukan masa dinas kepr4iuritan sampai dengan usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun; 2l yang berusia 51 (lima puluh satu) tahun baginya diberlakukan masa dinas kepra.iuritan sampai dengan usia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun; dan 3) yang belum berusia 51 (lima puluh satu) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; b. perwira tinggi bintang 1 (satu): 1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; 2lyang. . . 2l yaneberusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas kepr4iuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan 3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas kepra-juritan sampai dengan usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; c. perwira tinggi bintang 2 (dua): l) yang berusia 57 (lima puluh tqiuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; 2l yangberusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan 3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan d. perwira tinggi bintang 3 (tiga): l) yang berusia 57 (lima puluh tqjuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; 2l yangberusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas kepr4iuritan sampai dengan usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan 3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun. 2. UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar l-:l:FFITiFN - lo- Agar setiap orang UNDANG-UNDANG memerintahkan ini dcngan dalam Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 Marct 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. S Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA ttd PRASBTYO HADI Salinan sesuai denga.n aslinya REPUBLIK INDONESI.A TAHUN 2025 NOMOR 35 I REPUBL|K INDONESIA
Your Correction