Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

UU Nomor 3 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2004 TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Prajurit melaksanakan dinas kepr4juritan sampai dengan batas usia pensiun. (2) Batas usia pensiun Pr4iurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. bintara dan tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; b. perwira sampai dengan pangkat kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; c. perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 6l (enam puluh satu) tahun; dan e. perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun. (3) Khusus bagi Prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan masa dinas kepr4juritan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. (4) Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN. (5) Ketentuan . . . (5) Ketentuan mengenai perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yaitu 1 (satu) kali perpanjangan untuk I (satu) tahun. (6) Khusus bagi perwira yang telah memasuki usia pensiun dan memenuhi persyaratan dapat direkrut sebagai perwira komponen cadangan dalam rangka mobilisasi. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai masa dinas kepr4iuritan dan perekrutan perwira yang telah memasuki usia pensiun untuk menjadi perwira komponen cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction