Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

UU Nomor 3 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2004 TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan PRESIDEN dan kesekretariatan militer PRESIDEN, intelijen negErra, siber dan/ atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik INDONESIA, dan Mahkamah Agung. (2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/ lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pr4jurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas altif keprajuritan. (3) Prajurit yang menduduki jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian/lembaga serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan kementerian dan lembaga. (4) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan tertentu bagi Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai kebutuhan organisasi kementerian dan lembaga. (5) Pembinaan . . . Wilayah FRESIOEN (5) Pembinaan karir Prajurit yang menduduki jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panglima melalui koordinasi dengan pimpinan kementerian dan lembaga. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Prajurit yang menduduki jabatan tertentu pada kementerian dan lembaga sslagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. 7. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction