Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 3 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2004 TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Angkatan Darat bertugas: a. melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan; b. melaksanakan . . . b. melaksanakan tugas TNI dalam menjaga Wilayah pertahanan di darat termasuk perbatasan dengan negara lain; c. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat; dan d. melaksanakan pertahanan di darat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Angkatan Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. 4. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction