Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

UU Nomor 3 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2004 TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah INDONESIA dari Ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara. (2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. operasi militer untuk perang; b. operasi militer selain perang, yaitu untuk: mengatasi gerakan separatis bersenjata; mengatasi pemberontakan bersenjata; mengatasi aksi terorisme; Wilayah perbatasan; objek vital nasional yang bersifat strategis; 6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebiiakan politik luar negeri; 7. mengamankan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta keluarganya; 8. memberdayakan Wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta; 9. membantu . . . I 2 3 4 5 N,EPUBLIK INDONESIA 9. membantu tugas pemerintahan di daerah; 10. membantu Kepolisian Negara Republik INDONESIA dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam UNDANG-UNDANG; 11. membantu tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di INDONESIA; 12. membantu akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan; 13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan; 14. membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan; 15. membantu dalam upaya Ancaman pertahanan siber; dan 16. membantu dalam melindungi dan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri. (3) Pelaksanaan operasi militer untuk perang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilaksanakan berdasarkan keb[jakan dan keputusan politik Negara. (4) Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH atau Peraturan PRESIDEN, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10. 3. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction