Correct Article 57
UU Nomor 3 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Current Text
Persyaratan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa adalah:
a. bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
b. memegang
-t2-
b. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Bhinneka T\.rnggal lka;
c. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah pernah menikah;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
e. bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
f. bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan
g. wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis.
16. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
