Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

UU Nomor 3 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan: a. bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa; b. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat; c. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun; dan d. syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah kabupaten/ kota. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah kabupaten/kota berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH. l2.Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5OA sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction