Correct Article 5A
UU Nomor 3 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Current Text
(1) Desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Ketentuan mengenai dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
4. Penjelasan Pasal 8 ayat (3) huruf h diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
5. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
