Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 3 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Desa menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun Lg4s, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Bhinneka tunggaf lka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction