Correct Article I
UU Nomor 3 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Current Text
Beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol4 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6856), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan. . .
SK No l81900A
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
