Correct Article 11
UU Nomor 3 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020
Current Text
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Your Correction
