Correct Article 2
UU Nomor 3 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020
Current Text
(1) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
a. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2020;
c. Neraca per 31 Desember 2020;
d. Laporan Operasional Tahun Anggaran 2020;
e. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2020;
f. Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2020; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
(2) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual.
(3) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri mengenai Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya.
(4) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
