Correct Article 46
UU Nomor 3 Tahun 2020 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Current Text
(1) Pemegang IUP yang telah menyelesaikan kegiatan Eksplorasi dijamin untuk dapat melakukan kegiatan Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya.
(2) Pemegang IUP sebelum melakukan kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk melakukan kegiatan Operasi Produksi diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
39. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
