Correct Article 42A
UU Nomor 3 Tahun 2020 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Current Text
(1) Jangka waktu kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a dan huruf e dapat diberikan perpanjangan selama 1 (satu) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian perpanjangan jangka waktu kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH.
35. Ketentuan Pasal 43 dihapus.
36. Ketentuan Pasal 44 dihapus.
37. Ketentuan Pasal 45 dihapus.
38. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
