Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

UU Nomor 3 Tahun 2020 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jangka waktu kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a diberikan selama: a. 8 (delapan) tahun untuk Pertambangan Mineral logam; b. 3 (tiga) tahun untuk Pertambangan Mineral bukan logam; c. 7 (tujuh) tahun untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu; d. 3 (tiga) tahun untuk Pertambangan batuan; atau e. 7 (tujuh) tahun untuk Pertambangan Batubara. 34. Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 42A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction