Correct Article 39
UU Nomor 3 Tahun 2020 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Current Text
IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) paling sedikit memuat:
a. profil perusahaan;
b. lokasi dan luas wilayah;
c. jenis komoditas yang diusahakan;
d. kewajiban menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
e. modal kerja;
f. jangka waktu berlakunya IUP;
g. hak dan kewajiban pemegang IUP;
h. perpanjangan IUP;
i. kewajiban penyelesaian hak atas tanah;
j. kewajiban membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
k. kewajiban melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
l. kewajiban menyusun dokumen lingkungan; dan
m. kewajiban melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP.
32. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
