Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

UU Nomor 3 Tahun 2020 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) paling sedikit memuat: a. profil perusahaan; b. lokasi dan luas wilayah; c. jenis komoditas yang diusahakan; d. kewajiban menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi; e. modal kerja; f. jangka waktu berlakunya IUP; g. hak dan kewajiban pemegang IUP; h. perpanjangan IUP; i. kewajiban penyelesaian hak atas tanah; j. kewajiban membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi; k. kewajiban melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang; l. kewajiban menyusun dokumen lingkungan; dan m. kewajiban melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP. 32. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction