Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36A

UU Nomor 3 Tahun 2020 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara, pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi wajib melakukan kegiatan Eksplorasi lanjutan setiap tahun dan menyediakan anggaran. 29. Ketentuan Pasal 37 dihapus. 30. Ketentuan huruf c Pasal 38 diubah sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction