Correct Article 28
UU Nomor 3 Tahun 2020 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Current Text
(1) Perubahan status WPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dan ayat (4) menjadi WUPK dapat dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. pemenuhan bahan baku industri dan energi dalam negeri;
b. sumber devisa negara;
c. potensi untuk dikembangkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi;
d. perubahan status kawasan; dan/atau
e. penggunaan teknologi tinggi dan modal investasi yang besar.
(2) Wilayah yang dapat ditetapkan menjadi WUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
a. eks WIUP yang berdasarkan evaluasi Menteri perlu ditetapkan menjadi WUPK; atau
b. eks WIUPK, wilayah KK, atau PKP2B yang berdasarkan evaluasi Menteri perlu ditetapkan kembali menjadi WUPK.
25. Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
