Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

UU Nomor 3 Tahun 2020 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perubahan status WPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dan ayat (4) menjadi WUPK dapat dilakukan dengan mempertimbangkan: a. pemenuhan bahan baku industri dan energi dalam negeri; b. sumber devisa negara; c. potensi untuk dikembangkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi; d. perubahan status kawasan; dan/atau e. penggunaan teknologi tinggi dan modal investasi yang besar. (2) Wilayah yang dapat ditetapkan menjadi WUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari: a. eks WIUP yang berdasarkan evaluasi Menteri perlu ditetapkan menjadi WUPK; atau b. eks WIUPK, wilayah KK, atau PKP2B yang berdasarkan evaluasi Menteri perlu ditetapkan kembali menjadi WUPK. 25. Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction