Correct Article 27A
UU Nomor 3 Tahun 2020 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Current Text
Wilayah dalam WP yang dapat ditetapkan sebagai WPN harus memenuhi kriteria:
a. memiliki formasi batuan pembawa Mineral logam dan/atau Batubara berdasarkan peta atau data geologi;
b. memiliki sumber daya dan/atau cadangan Mineral logam dan/atau Batubara;
c. untuk keperluan konservasi Mineral logam dan/atau Batubara; dan/atau
d. untuk keperluan konservasi dalam rangka menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan.
24. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
