Correct Article 22A
UU Nomor 3 Tahun 2020 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Current Text
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WPR yang telah ditetapkan.
22. Ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) dihapus, ayat
(2) dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
