Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

UU Nomor 3 Tahun 2020 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Wilayah dalam WP yang dapat ditentukan sebagai WPR harus memenuhi kriteria: a. mempunyai cadangan Mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai; b. mempunyai cadangan primer Mineral logam dengan kedalaman maksimal 100 (seratus) meter; c. endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba; d. luas maksimal WPR adalah 100 (seratus) hektare; e. menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang; dan/atau f. memenuhi kriteria pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 21. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction