Correct Article 18
UU Nomor 3 Tahun 2020 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Current Text
(1) Penetapan luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus mempertimbangkan:
a. rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional;
b. ketersediaan data sumber daya dan/atau cadangan Mineral atau Batubara; dan
c. status kawasan.
(2) Data sumber daya dan/atau cadangan Mineral atau Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari:
a. hasil kegiatan Penyelidikan dan Penelitian yang dilakukan oleh Menteri;
b. hasil evaluasi terhadap WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara yang dikembalikan atau diciutkan oleh pemegang IUP; dan/atau
c. hasil evaluasi terhadap WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara yang IUP berakhir atau dicabut.
19. Ketentuan Pasal 21 dihapus.
20. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
