Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

UU Nomor 3 Tahun 2020 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus mempertimbangkan: a. rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional; b. ketersediaan data sumber daya dan/atau cadangan Mineral atau Batubara; dan c. status kawasan. (2) Data sumber daya dan/atau cadangan Mineral atau Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari: a. hasil kegiatan Penyelidikan dan Penelitian yang dilakukan oleh Menteri; b. hasil evaluasi terhadap WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara yang dikembalikan atau diciutkan oleh pemegang IUP; dan/atau c. hasil evaluasi terhadap WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara yang IUP berakhir atau dicabut. 19. Ketentuan Pasal 21 dihapus. 20. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction