Correct Article 17B
UU Nomor 3 Tahun 2020 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Current Text
(1) Menteri dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian dalam rangka penyiapan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara.
(2) Luas dan batas wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha yang mendapatkan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan wilayah penugasannya
ditetapkan sebagai WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara, mendapatkan hak menyamai penawaran dalam lelang WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penugasan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH.
18. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
