Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8A

UU Nomor 3 Tahun 2020 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri MENETAPKAN rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel. (2) Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan: a. daya dukung sumber daya alam dan lingkungan menurut data dan informasi geospasial dasar dan tematik; b. pelestarian lingkungan hidup; c. rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana zonasi; d. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; e. tingkat pertumbuhan ekonomi; f. prioritas pemberian komoditas tambang; g. jumlah dan luas WP; h. ketersediaan lahan Pertambangan; i. jumlah sumber daya dan/atau cadangan Mineral atau Batubara; dan j. ketersediaan sarana dan prasarana. (3) Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan: a. rencana pembangunan nasional; dan b. rencana pembangunan daerah. (4) Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pengelolaan Mineral dan Batubara.
Your Correction