Correct Article 4
UU Nomor 3 Tahun 2020 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Current Text
(1) Mineral dan Batubara sebagai sumber daya alam yang tak terbarukan merupakan kekayaan nasional dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat.
(2) Penguasaan Mineral dan Batubara oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG ini.
(3) Penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
