Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerbit yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c sampai dengan huruf e dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. penarikan produk dari peredaran; c. pembekuan izin usaha; dan/atau d. pencabutan izin usaha. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction