Correct Article 31
UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
Current Text
(1) Penerbit yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c sampai dengan huruf e dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penarikan produk dari peredaran;
c. pembekuan izin usaha; dan/atau
d. pencabutan izin usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
