Correct Article 25
UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
Current Text
(1) Pencetak berhak:
a. mendapatkan akses dan pembinaan dalam berusaha;
b. membentuk himpunan organisasi usaha; dan
c. mendapatkan imbalan jasa atas pekerjaan Pencetakan.
(2) Ketentuan mengenai akses dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
