Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendesainan Buku dilakukan sesuai dengan standar, kaidah, dan kode etik pendesainan Buku. (2) Ketentuan mengenai standar, kaidah, dan kode etik pendesainan Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction