Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penerjemah berhak: a. memiliki hak cipta atas naskah Terjemahannya; b. mengalihkan hak cipta Terjemahan kepada pihak lain; c. memperoleh data dan informasi tiras Buku dan penjualan Buku secara periodik dari Penerbit; d. membentuk organisasi profesi; dan e. mendapatkan imbalan atas naskah Terjemahannya.
Your Correction