Correct Article 15
UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
Current Text
Penerjemah berhak:
a. memiliki hak cipta atas naskah Terjemahannya;
b. mengalihkan hak cipta Terjemahan kepada pihak lain;
c. memperoleh data dan informasi tiras Buku dan penjualan Buku secara periodik dari Penerbit;
d. membentuk organisasi profesi; dan
e. mendapatkan imbalan atas naskah Terjemahannya.
Your Correction
