Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 56
UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Setiap Buku yang dicetak wajib mencantumkan: a. harga pada bagian belakang kover Buku; dan b. peruntukan Buku sesuai dengan jenjang usia pembaca.
Your Correction
Setiap Buku yang dicetak wajib mencantumkan: a. harga pada bagian belakang kover Buku; dan b. peruntukan Buku sesuai dengan jenjang usia pembaca.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion