Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masyarakat berkewajiban: a. memelihara dan memanfaatkan fasilitas layanan dan Buku yang disediakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat; dan b. memberikan dukungan terhadap terciptanya masyarakat belajar, masyarakat gemar membaca, dan masyarakat gemar menulis.
Your Correction