Correct Article 8
UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
Current Text
Masyarakat berhak:
a. memperoleh kesempatan untuk berperan serta dalam Sistem Perbukuan; dan
b. mendapatkan kemudahan akses terhadap Buku Bermutu dan informasi perbukuan.
Your Correction
