Correct Article 69
UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
Current Text
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pelaku perbukuan, dan masyarakat melakukan pengawasan atas Sistem Perbukuan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjamin agar Sistem Perbukuan
terselenggara dengan baik.
(3) Kejaksaan
turut melakukan pengawasan terhadap substansi Buku untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman umum.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dengan tetap menjaga kebebasan berekspresi dan berkreasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(4) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
