Correct Article 68
UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
Current Text
(1) Masyarakat berperan aktif dalam membangun dan mengembangkan budaya literasi melalui Sistem Perbukuan.
(2) Masyarakat berperan serta menciptakan dan memajukan ekosistem perbukuan yang sehat.
(3) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
