Correct Article 41
UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
Current Text
Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab:
a. mewujudkan tersedianya Buku Bermutu, murah, dan merata tanpa diskriminasi di wilayahnya;
b. memfasilitasi tumbuhnya Toko Buku di wilayahnya;
c. melaksanakan program peningkatan minat membaca dan minat menulis; dan
d. memastikan tersedianya buku teks bermutu untuk pembelajaran bagi setiap peserta didik pada satuan dan/atau program pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
