Correct Article 39
UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
Current Text
Pemerintah Daerah provinsi bertanggung jawab:
a. menjamin tersedianya Buku Bermutu, murah, dan merata tanpa diskriminasi di wilayahnya;
b. menyusun dan menjamin tersedianya buku teks pendamping yang berisi muatan lokal yang bermutu;
c. membina dan mengawasi tumbuhnya Toko Buku sesuai dengan kewenangannya;
d. menjamin terlaksananya program peningkatan minat membaca dan minat menulis di wilayahnya;
e. memastikan tersedianya buku teks bermutu untuk pembelajaran bagi setiap peserta didik pada satuan dan/atau program pendidikan sesuai dengan kewenangannya di wilayahnya;
f. memfasilitasi masukan materi buku teks untuk diterbitkan; dan
g. memfasilitasi Penerbitan buku langka dan naskah kuno yang bernilai sejarah serta mempunyai nilai penting bagi bangsa dan negara sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
