Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah provinsi bertanggung jawab: a. menjamin tersedianya Buku Bermutu, murah, dan merata tanpa diskriminasi di wilayahnya; b. menyusun dan menjamin tersedianya buku teks pendamping yang berisi muatan lokal yang bermutu; c. membina dan mengawasi tumbuhnya Toko Buku sesuai dengan kewenangannya; d. menjamin terlaksananya program peningkatan minat membaca dan minat menulis di wilayahnya; e. memastikan tersedianya buku teks bermutu untuk pembelajaran bagi setiap peserta didik pada satuan dan/atau program pendidikan sesuai dengan kewenangannya di wilayahnya; f. memfasilitasi masukan materi buku teks untuk diterbitkan; dan g. memfasilitasi Penerbitan buku langka dan naskah kuno yang bernilai sejarah serta mempunyai nilai penting bagi bangsa dan negara sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction