Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Sistem Perbukuan bertujuan: a. menumbuhkan dan memperkuat rasa cinta tanah air serta membangun jati diri dan karakter bangsa melalui pembinaan Sistem Perbukuan; b. mengatur dan mewujudkan Sistem Perbukuan serta meningkatkan mutu dan jumlah sumber daya perbukuan untuk menghasilkan Buku Bermutu, murah, dan merata; c. menumbuhkembangkan budaya literasi seluruh warga negara INDONESIA; dan d. meningkatkan peran pelaku perbukuan untuk mempromosikan kebudayaan nasional INDONESIA melalui Buku di tengah peradaban dunia.
Your Correction