Correct Article 4
UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
Current Text
Penyelenggaraan Sistem Perbukuan bertujuan:
a. menumbuhkan dan memperkuat rasa cinta tanah air serta membangun jati diri dan karakter bangsa melalui pembinaan Sistem Perbukuan;
b. mengatur dan mewujudkan Sistem Perbukuan serta meningkatkan mutu dan jumlah sumber daya perbukuan untuk menghasilkan Buku Bermutu, murah, dan merata;
c. menumbuhkembangkan budaya literasi seluruh warga negara INDONESIA; dan
d. meningkatkan peran pelaku perbukuan untuk mempromosikan kebudayaan nasional INDONESIA melalui Buku di tengah peradaban dunia.
Your Correction
