Correct Article 2
UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
Current Text
(1) Sistem Perbukuan diselenggarakan berdasarkan Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
(2) Penyelenggaraan Sistem Perbukuan harus memperhatikan ekosistem perbukuan.
Your Correction
