Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

UU Nomor 3 Tahun 2015 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2015 mengupayakan pemenuhan sasaran pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, yang tercermin dalam: a. penurunan kemiskinan menjadi sebesar 10,3% (sepuluh koma tiga persen); b. pertumbuhan ekonomi setiap 1% (satu persen) dapat menyerap sekitar 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) tenaga kerja; c. tingkat pengangguran terbuka menjadi sebesar 5,6% (lima koma enam persen); d. penurunan Gini Ratio menjadi sebesar 0,40 (nol koma empat puluh); dan e. peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mencapai 69,4 (enam puluh sembilan koma empat).
Your Correction