Correct Article 32
UU Nomor 3 Tahun 2015 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015
Current Text
Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2015 mengupayakan pemenuhan sasaran pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, yang tercermin dalam:
a. penurunan kemiskinan menjadi sebesar 10,3% (sepuluh koma tiga persen);
b. pertumbuhan ekonomi setiap 1% (satu persen) dapat menyerap sekitar 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) tenaga kerja;
c. tingkat pengangguran terbuka menjadi sebesar 5,6% (lima koma enam persen);
d. penurunan Gini Ratio menjadi sebesar 0,40 (nol koma empat puluh); dan
e. peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mencapai 69,4 (enam puluh sembilan koma empat).
Your Correction
