Correct Article 31A
UU Nomor 3 Tahun 2015 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015
Current Text
Peraturan
mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 yang merupakan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG ini harus ditetapkan paling lambat tanggal 17 Maret 2015.
17. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
