Correct Article 23A
UU Nomor 3 Tahun 2015 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015
Current Text
(1) Seluruh Investasi Pemerintah dalam Pusat Investasi Pemerintah dialihkan menjadi penambahan Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA pada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
(2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Pasal 23 B
(1) Untuk melakukan pelunasan pembayaran kepada masyarakat yang memiliki tanah dan bangunan di dalam peta area terdampak lumpur Sidoarjo dialokasikan dana sebesar Rp781.688.212.000,00 (tujuh ratus delapan puluh satu miliar enam ratus delapan puluh delapan juta dua ratus dua belas ribu rupiah).
(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dana antisipasi yang digunakan untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dalam peta area terdampak yang menjadi tanggung jawab PT Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya.
(3) Dana antisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan dalam hal PT Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya tidak dapat membayar pelunasan pembelian atas tanah dan bangunan yang terdapat dalam peta area terdampak berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dana antisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
15. Ketentuan Pasal 26 tetap dengan perubahan penjelasan Pasal 26 ayat
(3) sehingga penjelasan Pasal 26 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan pasal demi pasal UNDANG-UNDANG ini.
16. Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 31A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
