Correct Article 18
UU Nomor 3 Tahun 2015 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015
Current Text
(1) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2015, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, lebih kecil dari pada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sehingga dalam Tahun Anggaran 2015 terdapat anggaran defisit sebesar Rp222.506.897.630.000,00 (dua ratus dua puluh dua triliun lima ratus enam miliar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran.
(2) Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber:
a. Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp242.515.005.350.000,00 (dua ratus empat puluh dua triliun lima ratus lima belas miliar lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah); dan
b. Pembiayaan Luar Negeri Neto sebesar negatif Rp20.008.107.720.000,00 (dua puluh triliun delapan miliar seratus tujuh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).
(3) Pembiayaan Luar Negeri Neto sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b mencakup pembiayaan utang luar negeri, namun tidak termasuk penerbitan SBN di pasar internasional.
(4) Ketentuan mengenai alokasi Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran UNDANG-UNDANG ini.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian alokasi Pembiayaan Anggaran yang tercantum dalam Lampiran UNDANG-UNDANG ini diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
14. Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 23A dan Pasal 23B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
