Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

UU Nomor 3 Tahun 2015 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran Pendidikan diperkirakan sebesar Rp408.544.684.304.000,00 (empat ratus delapan triliun lima ratus empat puluh empat miliar enam ratus delapan puluh empat juta tiga ratus empat ribu rupiah). (2) Persentase Anggaran Pendidikan adalah sebesar 20,59% (dua puluh koma lima puluh sembilan persen), yang merupakan perbandingan alokasi Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran Belanja Negara sebesar Rp1.984.149.714.865.000,00 (satu kuadriliun sembilan ratus delapan puluh empat triliun seratus empat puluh sembilan miliar tujuh ratus empat belas juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan PRESIDEN. 13. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 18 diubah, dan setelah ayat (4) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction