Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 3 Tahun 2015 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a diperkirakan sebesar Rp521.760.517.233.000,00 (lima ratus dua puluh satu triliun tujuh ratus enam puluh miliar lima ratus tujuh belas juta dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), yang terdiri atas: a. DBH; b. DAU; dan c. DAK. (2) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp110.051.993.705.000,00 (seratus sepuluh triliun lima puluh satu miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima ribu rupiah). (3) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dialokasikan sebesar 27,7% (dua puluh tujuh koma tujuh persen) dari Pendapatan Dalam Negeri (PDN) neto atau diperkirakan sebesar Rp352.887.848.528.000,00 (tiga ratus lima puluh dua triliun delapan ratus delapan puluh tujuh miliar delapan ratus empat puluh delapan juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah). (4) PDN neto sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan penjumlahan antara Penerimaan Perpajakan dan PNBP, dikurangi dengan Penerimaan Negara yang Dibagihasilkan kepada Daerah. (5) Dalam hal realisasi APBN menyebabkan PDN neto bertambah atau berkurang, besaran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mengalami perubahan. (6) DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp58.820.675.000.000,00 (lima puluh delapan triliun delapan ratus dua puluh miliar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah), yang terdiri atas: a. DAK sebesar Rp33.000.000.000.000,00 (tiga puluh tiga triliun rupiah); b. DAK tambahan sebesar Rp25.820.675.000.000,00 (dua puluh lima triliun delapan ratus dua puluh miliar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah), terdiri atas: 1. DAK afirmasi kepada kabupaten/kota daerah tertinggal dan perbatasan yang memiliki kemampuan keuangan relatif rendah sebesar Rp2.820.675.000.000,00 (dua triliun delapan ratus dua puluh miliar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah); dan 2. DAK Pendukung Program Prioritas Kabinet Kerja (P3K2) dan DAK usulan Pemerintah Daerah yang disetujui oleh DPR RI sebesar Rp23.000.000.000.000,00 (dua puluh tiga triliun rupiah). (7) DAK tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b angka 1 digunakan untuk mendanai kegiatan: a. infrastruktur transportasi sebesar Rp1.812.171.000.000,00 (satu triliun delapan ratus dua belas miliar seratus tujuh puluh satu juta rupiah); b. infrastruktur irigasi sebesar Rp496.405.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh enam miliar empat ratus lima juta rupiah); dan c. infrastruktur sanitasi dan air minum sebesar Rp512.099.000.000,00 (lima ratus dua belas miliar sembilan puluh sembilan juta rupiah). (7a) DAK tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b angka 2 digunakan untuk mendanai kegiatan: a. pertanian sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah); b. infrastruktur irigasi sebesar Rp3.126.596.993.000,00 (tiga triliun seratus dua puluh enam miliar lima ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah); c. transportasi sebesar Rp12.153.853.343.900,00 (dua belas triliun seratus lima puluh tiga miliar delapan ratus lima puluh tiga juta tiga ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah); d. sarana perdagangan sebesar Rp892.410.299.600,00 (delapan ratus sembilan puluh dua miliar empat ratus sepuluh juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus rupiah); dan e. kesehatan sebesar Rp2.827.139.363.500,00 (dua triliun delapan ratus dua puluh tujuh miliar seratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah). (8) Dana pendamping untuk DAK tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan berdasarkan kemampuan keuangan daerah pada daerah tertinggal dan daerah perbatasan, dengan ketentuan sebagai berikut: a. kemampuan keuangan daerah rendah sekali, diwajibkan menyediakan dana pendamping paling sedikit 0% (nol persen); b. kemampuan keuangan daerah rendah, diwajibkan menyediakan dana pendamping paling sedikit 1% (satu persen); dan c. kemampuan keuangan daerah sedang, diwajibkan menyediakan dana pendamping paling sedikit 2% (dua persen). (9) Daerah penerima DAK tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7a) diwajibkan menyediakan dana pendamping sebesar 0% (nol persen). 9. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction