Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

UU Nomor 3 Tahun 2015 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diperkirakan sebesar Rp664.600.741.175.000,00 (enam ratus enam puluh empat triliun enam ratus miliar tujuh ratus empat puluh satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas: a. Transfer ke Daerah; dan b. Dana Desa. (2) Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp643.834.541.175.000,00 (enam ratus empat puluh tiga triliun delapan ratus tiga puluh empat miliar lima ratus empat puluh satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas: a. Dana Perimbangan; b. Dana Otonomi Khusus; c. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; dan d. Dana Transfer Lainnya. (3) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp20.766.200.000.000,00 (dua puluh triliun tujuh ratus enam puluh enam miliar dua ratus juta rupiah). 8. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 10 diubah, di antara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (7a), dan setelah ayat (8) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (9), sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction