Correct Article 8
UU Nomor 3 Tahun 2015 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015
Current Text
(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diperkirakan sebesar Rp1.319.548.973.690.000,00 (satu kuadriliun tiga ratus sembilan belas triliun lima ratus empat puluh delapan miliar sembilan ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah).
(2) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk program pengelolaan hibah negara sebesar Rp4.621.727.025.000,00 (empat triliun enam ratus dua puluh satu miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta dua puluh lima ribu rupiah) yang dihibahkan dan/atau diterushibahkan ke daerah.
(3) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas:
a. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi;
b. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi; dan
c. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program.
(4) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk pemberian penghargaan dan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga tahun 2013 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi, Fungsi, dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
7. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
