Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

UU Nomor 3 Tahun 2015 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 diperkirakan sebesar Rp1.984.149.714.865.000,00 (satu kuadriliun sembilan ratus delapan puluh empat triliun seratus empat puluh sembilan miliar tujuh ratus empat belas juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas: a. anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan b. anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa. 6. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction