Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 3 Tahun 2015 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b diperkirakan sebesar Rp269.075.425.159.000,00 (dua ratus enam puluh sembilan triliun tujuh puluh lima miliar empat ratus dua puluh lima juta seratus lima puluh sembilan ribu rupiah), yang terdiri atas: a. penerimaan sumber daya alam; b. pendapatan bagian laba BUMN; c. PNBP lainnya; dan d. pendapatan BLU. (2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp118.919.130.259.000,00 (seratus delapan belas triliun sembilan ratus sembilan belas miliar seratus tiga puluh juta dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), yang terdiri atas: a. penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi (SDA migas); dan b. penerimaan sumber daya alam non-minyak bumi dan gas bumi (SDA nonmigas). (3) Pendapatan bagian laba BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp36.956.500.000.000,00 (tiga puluh enam triliun sembilan ratus lima puluh enam miliar lima ratus juta rupiah). (4) Untuk mengoptimalkan pendapatan bagian laba BUMN di bidang usaha perbankan, penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan dilakukan: a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas (PT), BUMN, dan Perbankan; b. memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; dan c. Pemerintah melakukan pengawasan penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan tersebut. (5) PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp90.109.584.375.000,00 (sembilan puluh triliun seratus sembilan miliar lima ratus delapan puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). (6) Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diperkirakan sebesar Rp23.090.210.525.000,00 (dua puluh tiga triliun sembilan puluh miliar dua ratus sepuluh juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah). (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian PNBP Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) diatur dalam Peraturan PRESIDEN. 4. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction