Correct Article 4
UU Nomor 3 Tahun 2015 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015
Current Text
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diperkirakan sebesar Rp1.489.255.488.129.000,00 (satu kuadriliun empat ratus delapan puluh sembilan triliun dua ratus
lima puluh lima miliar empat ratus delapan puluh delapan juta seratus dua puluh sembilan ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan
b. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
(2) Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diperkirakan sebesar Rp1.439.998.598.239.000,00 (satu kuadriliun empat ratus tiga puluh sembilan triliun sembilan ratus sembilan puluh delapan miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan pajak penghasilan;
b. pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah;
c. pendapatan pajak bumi dan bangunan;
d. pendapatan cukai; dan
e. pendapatan pajak lainnya.
(3) Pendapatan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a diperkirakan sebesar Rp679.370.136.164.000,00 (enam ratus tujuh puluh sembilan triliun tiga ratus tujuh puluh miliar seratus tiga puluh enam juta seratus enam puluh empat ribu rupiah) yang didalamnya termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah (PPh DTP) atas:
a. komoditas panas bumi sebesar Rp2.190.000.000.000,00 (dua triliun seratus sembilan puluh miliar rupiah) termasuk PPh DTP atas kekurangan tahun 2012-2014 sebesar Rp1.068.970.000.000,00 (satu triliun enam puluh delapan miliar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
dan
b. bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional, tetapi tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp5.990.000.000.000,00 (lima triliun sembilan ratus sembilan puluh miliar rupiah) termasuk PPh DTP atas kekurangan tahun 2012-2013 sebesar Rp748.350.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh delapan miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(4) Pendapatan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b diperkirakan sebesar Rp576.469.166.972.000,00 (lima ratus tujuh puluh enam triliun empat ratus enam puluh sembilan miliar seratus enam puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
(5) Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c diperkirakan sebesar Rp26.689.881.492.000,00 (dua puluh enam triliun enam ratus delapan puluh sembilan miliar delapan ratus delapan puluh satu juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
(6) Pendapatan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diperkirakan sebesar Rp145.739.923.240.000,00 (seratus empat puluh lima triliun tujuh ratus tiga puluh sembilan miliar sembilan ratus dua puluh tiga juta dua ratus empat puluh ribu rupiah).
(7) Pendapatan Pajak Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diperkirakan sebesar Rp11.729.490.371.000,00 (sebelas triliun tujuh ratus dua puluh sembilan miliar empat ratus sembilan puluh juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
(8) Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diperkirakan sebesar Rp49.256.889.890.000,00 (empat puluh sembilan triliun dua ratus lima puluh enam miliar delapan ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan bea masuk; dan
b. pendapatan bea keluar.
(9) Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a diperkirakan sebesar Rp37.203.870.000.000,00 (tiga puluh tujuh triliun dua ratus tiga miliar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah) yang didalamnya termasuk fasilitas bea masuk ditanggung Pemerintah (BM DTP) sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
(10) Pendapatan bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b diperkirakan sebesar Rp12.053.019.890.000,00 (dua belas triliun lima puluh tiga miliar sembilan belas juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah).
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (8) diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
